Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program pembangunan satu juta rumah untuk tahun 2015. Rumah-rumah tersebut nantinya dibangun untuk mengurangi backlog atau kekurangan rumah yang saat ini mencapai 13,5 juta unit. Lalu bagaimana jika ingin mendapatkan rumah tersebut? Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU&Pera, Maurin Sitorus menjelaskan rumah-rumah tersebut dapat dimiliki dengan beberapa ketentuan. "Pertama, harus masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, kalau untuk rumah susun maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (30/4/2015). Sementara yang menjadi syarat lain adalah para calon pemilik rumah harus belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah. Dengan kata lain, jika ingin mendapatkan rumah yang masuk program satu juta rumah ini khusus untuk kepemilikan rumah pertam
Manufacturers and Paving Block Contractors