JAKARTA. Ada kabar gembira buat Anda yang ingin mencicil kredit properti untuk rumah pertama, kedua dan seterusnya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memangkas setoran uang muka atau down payment (DP) untuk permintaan kredit rumah dan apartemen tipe di atas 22 - 70 meter persegi. Aturan ini berlaku untuk cicilan baru mulai 18 Juni 2015 di bank konvensional atau bank syariah. Yeti Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, mengatakan, pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) KPR untuk semua jenis permintaan kredit ini tidak akan membuat terjadi penggelembungan (bubble) properti, karena pertumbuhan ekonomi sedang lesu. “Justru pelonggaran LTV ini untuk memicu pertumbuhan kredit yang sedang rendah,” katanya, Rabu (24/6). Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui setoran uang muka KPR terbaru ini adalah daftar rasio LTV untuk bank konvensional : ATURAN KPR UNTUK BANK KONVENSIONAL Kred
Manufacturers and Paving Block Contractors